GenPI.co Jogja - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya kembali memanggil empat saksi kasus dugaan korupsi Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Hari ini penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Yogyakarta,” ujar Ali Fikri, dilansir Antara, Senin (13/12).
Keempat saksi tersebut, terdiri dari Eddy Wahyudi, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
BACA JUGA: Gelar Penyidikan, KPK Panggil 8 Saksi Kasus Stadion Mandala Krida
Kemudian, Direktur PT. Eka Madra Sentosa, Mochamad Amin Agustyono dari pihak swasta.
Lalu, Kepala Cabang PT. Duta Mas Indah cabang DIY, Heri Sukamto.
BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida dalam Penyidikan
Terakhir, kuasa hukum kerja sama operasional (KSO) PT. Duta Mas Indah-PT. Permata Nirwana Nusantara. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News