
kotak berwarna biru untuk barang elektronik bekas.
Fauziah juga mengatakan, sampah yang terkumpul nantinya akan diambil secara periodik.
Sampah itu akan diangkut dan diolah oleh pihak ketiga yang berkompetensi, sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: Minimalkan Dampak Sampah B3, Pemkot Yogyakarta Lakukan Cara Ini
Fauziah mengharapkan, adanya drop box dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah, mengumpulkan, dan membuang sampah.
“Selama ini, banyak masyarakat yang mencampur sampah kategori B3 dengan sampah rumah tangga,” jelasnya.
BACA JUGA: Warga Kampung di Yogyakarta Sulap Sampah Jadi Lebih Bernilai
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Limbah B3 menyebutkan, setiap orang wajib memilah sampah rumah tangga berupa limbah B3.
“Kami sudah menempatkan drop box sampah B3 sejak Oktober. Masyarakat masih membutuhkan edukasi dan sosialisasi untuk memanfaatkan drop box agar lebih maksimal,” pungkasnya.
BACA JUGA: Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK
Dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari berbagai potensi pencemaran akibat limbah B3.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News