
GenPI.co Jogja - Keinginan PT Angkasa Pura (AP) I yang ingin meminta keringanan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PPB-PP) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dari Rp28,1 miliar menjadi Rp10 miliar harus menemui jalan berliku.
Pasalnya, baru-baru ini Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kulon Progo, Muhtarom Asrori mendesak Bupati Kulon Progo, Sutedjo, untuk menolak permohonan AP I tersebut.
Menurut Muhtarom, Pemkab Kulon Progo sudah memberikan keringanan pengurangan PBB-P2 sebesar 65 persen dari Rp73 miliar menjadi Rp28,1 miliar sesuai peraturan yang ada.
BACA JUGA: PT AP I Minta Kurangi PBB P2 YIA, Ini Jawaban Bupati Kulon Progo
Mushtarom mengatakan, Fraksi PAN DPRD Kulon Progo sepakat permohonan keringanan dari AP I itu harus dikaji terlebih dahulu kepada Bagian Hukum Setda Kulon Progo untuk menjadi landasan Bupati Sutedjo memberikan keputusan nanti.
"Kalau nanti Bupati Kulon Progo memberikan keputusan terkait permintaan AP I atas YIA, maka celah hukum tidak terlihat," katanya.
BACA JUGA: Pemkab Kulon Progo Didesak Tidak Berikan Keringanan PBB untuk YIA
Mushtarom menilai, alasan AP I meminta keringanan PBB-P2 ke Pemkab Kulon Progo karena dampak pandemi COVID-19, tidak relevan.
Menurutnya, pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada AP I, tapi juga berdampak pada perekonomian masyarakat dan tidak ada keluhan dan meminta keringanan PBB-P2.
BACA JUGA: DPRD Kulon Progo Desak Peluang Ekonomi Bandara YIA Serius Digarap
"Ini hanya AP I saja yang mencari alasan agar bisa meminta keringanan pajak,” ujar Mushtarom.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News