
“Bamuskal (Badan Musyawarah Kalurahan/Desa) bersama para lurah harus sepakat, tanda tangan, bahwa lahan ini ditetapkan oleh desa sebagai tempat pariwisata atau CBT,” tutupnya. (Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News