
Sedangkan AN perannya yakni penyedia jasa konsultan perencanaan.
“Untuk kerugian negara masih kami hitung. Ada beberapa saksi ahli yang kami mintai keterangan,” kata dia.
Yuni mengungkapkan berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates karena penanganan di kejaksaan sudah selesai.
BACA JUGA: Asyik, Sebagian Anak TK dan PAUD di Kulon Progo Boleh PTM
“Kami akan limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News