
GenPI.co Jogja - Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan dua orang tersangka korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Cangkring.
Stadion yang berada di Kecamatan Wates tersebut menelan anggaran Rp13,4 miliar dalam pembangunannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak 25 Agustus lalu.
BACA JUGA: Asyik, Sebagian Anak TK dan PAUD di Kulon Progo Boleh PTM
Penyelidikan ini terkait dugaan penyimpangan perencanaan dan tahapan pembangunan GOR pada 2018 dan 2019.
“Kami tetapkan tersangka atas inisial RS dan AN,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/11).
BACA JUGA: Ciptakan Kuliner Baru, Kulon Progo Gelar Menoreh Food Festival
Yuni mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan menjadi alat bukti petunjuk.
“Kami amankan empat alat bukti yang menentukan siapa tersangka,” tuturnya.
BACA JUGA: Lantik 29 Pejabat, Bupati Kulon Progo: Jadilah Teladan Masyarakat
Tersangka RS merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Cangkring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News