Level PPKM Turun, Buruh Perusahaan di DIY Kembali Dipekerjakan

Level PPKM Turun, Buruh Perusahaan di DIY Kembali Dipekerjakan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD DIY, Malioboro, DI Yogyakarta, Rabu (26/2/2020). (FOTO: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/hp)

Penurunan tersebut, menurut dia, disebabkan syarat batasan maksimal gaji yang berubah dari sebelumnya di bawah Rp 5 juta per bulan menjadi di bawah Rp 3,5 juta per bulan.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya