Level PPKM Turun, Buruh Perusahaan di DIY Kembali Dipekerjakan

Level PPKM Turun, Buruh Perusahaan di DIY Kembali Dipekerjakan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD DIY, Malioboro, DI Yogyakarta, Rabu (26/2/2020). (FOTO: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/hp)

GenPI.co Jogja- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan sebagian perusahaan mulai mempekerjakan pekerja yang sebelumnya dirumahkan seiring penurunan level PPKM di daerah ini.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan penurunan level PPKM di Yogyakarta membuat perekonomian mulai berjalan.

"Sudah ada dinamika beberapa perusahaan sudah mulai mempekerjakan kembali seiring dengan PPKM yang turun dan beberapa perusahaan sudah mulai beroperasi 100 persen," kata Aria Nugrahadi, Kamis, (9/9/21).

Sebelumnya, berdasarkan data per Agustus 2021 Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 3.179 pekerja dirumahkan dan 221 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Menurut Aria, seiring mulai beroperasinya sebagian perusahaan di DIY, jumlah pekerja yang dirumahkan tersebut berangsur berkurang meski belum signifikan mengingat sektor pariwisata belum boleh beroperasi.

"Belum signifikan karena secara umum yang 3.000 (pekerja dirumahkan) itu yang dominan dari sektor pariwisata," ujar dia.

Aria menyebutkan ada enam perusahaan di DIY yang telah mengantongi izin beroperasi 100 persen dari Kementerian Perindustrian.

Menurutnya ada empat kriteria yang menjadi pertimbangan perusahaan boleh beroperasi 100 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya