Level PPKM Turun, Buruh Perusahaan di DIY Kembali Dipekerjakan

Level PPKM Turun, Buruh Perusahaan di DIY Kembali Dipekerjakan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Ratusan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD DIY, Malioboro, DI Yogyakarta, Rabu (26/2/2020). (FOTO: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/hp)

Pertama, lanjut Aria, yakni berkaitan dengan sarana protokol kesehatan, kemudian penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Berikutnya, cakupan vaksinasi di perusahaan dengan ketentuan sudah lebih dari 90 persen pekerjanya mendapatkan vaksin dan terakhir telah memperoleh izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Mengenai kriteria tersebut, ia mengaku telah menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan di DIY

"Sekarang kan semua (perusahaan) sudah bersiap tinggal nanti proses perizinannya," katanya.

Mengenai bantuan untuk pekerja selama PPKM, Aria menuturkan pemerintah telah mengucurkan bantuan antara lain melalui bantuan subsidi upah (BSU).

"Kalau yang lain-lain ada bantuan sosial sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial. Harapannya semua segera pulih," kata Aria.

Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir sebelumnya menyebutkan sebanyak 232.000 pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan di DIY menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2021.

Asri menuturkan jumlah penerima subsidi upah senilai Rp1 juta per orang di DIY mengalami penurunan dibandingkan total penerima pada 2020 yang mencapai 244.000 pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya