"Kami bekerja sama dan berdiskusi dengan berbagai pihak di Kulon Progo, yang hasilnya sudah ada Naskah Akademik Rancangan Peraturan Darah Kabupaten Kulon Progo tentang Kerukunan Umat Beragama. Hari ini, kami akan serahkan kepada bupati,” ujarnya.
Senada dengan Eko, Bupati Kulon Progo, Sutedjo mengatakan, peraturan kerukunan antarumat beragama sangat diperlukan.
Menurutnya, kemajemukan bangsa Indonesia menjadi pendorong dalam kebhinekaan.
BACA JUGA: PTM Berjalan, Satgas COVID-19 Kulon Progo Gelar Survei Penularan
Sehingga, menjadi satu kekuatan yang harus dijaga masyarakat dan pemerintah.
“Kalau kerukunan bisa diciptakan, saya rasa ini menjadi modal dasar dari proses membangun bangsa dan ikut menjamin keberlangsungan kehidupan kita sebagai sebuah bangsa,” sebutnya.
BACA JUGA: Kasus Harian Kulon Progo Rendah, Jubir Satgas COVID-19 Bersyukur
Ia juga menambahkan, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk dan plural.
Sehingga, kerukunan menjadi suatu hal yang mutlak untuk mencegah terjadinya disintegrasi.
BACA JUGA: Waspada La Nina, 12 Kecamatan di Kulon Progo Rawan Bencana
Karena itu, ia menganggap kerukunan antarumat beragama perlu diatur secara regulatif, legal, dan formal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News