Perkuat Kerukunan Beragama, Kulon Progo Selesaikan Naskah Raperda

Perkuat Kerukunan Beragama, Kulon Progo Selesaikan Naskah Raperda - GenPI.co JOGJA
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM-UII) Yogyakarta Eko Riyadi menyerahkan naskah akademik Rancangan Peraturan Darah Kabupaten Kulon Progo tentang Kerukunan Umat Beragama kepada Bupati Kulon Progo Sutedjo, Jumat (5/11). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

GenPI.co Jogja - Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, Eko Riyadi menyebut, pihaknya sudah menyelesaikan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo.

Naskah pendidikan tentang Kerukunan Umat Beragama itu merupakan hasil kolaborasi antara PUSHAM-UII dengan Pemerintah Daerah Kulon Progo yang berjalan selama beberapa bulan.

"Naskah akademik disusun dengan maksud untuk mengatur regulasi terkait kerukunan antarpemeluk agama dan/atau kepercayaan di Kulon Progo," ujarnya melansir Antara, Sabtu (6/11).

BACA JUGA:  PTM Berjalan, Satgas COVID-19 Kulon Progo Gelar Survei Penularan

Eko menyebut, Kulon Progo merupakan contoh yang kuat hubungan antarumat beragama.

Menurutnya, kuatnya hal itu terjadi karena masing-masing komunitas agama memiliki jembatan untuk bertemu dan berdiskusi.

BACA JUGA:  Kasus Harian Kulon Progo Rendah, Jubir Satgas COVID-19 Bersyukur

“Kami berpikir untuk mendorong munculnya regulasi terkait rumah ibadah dan kami sangat bersyukur sekali karena kemudian regulasi tersebut sudah disahkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Tempat Ibadah,” sebutnya.

Selain Perbup, Eko juga berharap Kulon Progo memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Umat Beragama.

BACA JUGA:  Waspada La Nina, 12 Kecamatan di Kulon Progo Rawan Bencana

Karena itu, pihaknya bersedia membantu jika dilibatkan pada proses pelembagaan hingga rancangan Perda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya