Kendalikan Aksi Demo, Pemprov DIY Kaji Keterlibatan Masyarakat

Kendalikan Aksi Demo, Pemprov DIY Kaji Keterlibatan Masyarakat - GenPI.co JOGJA
Asisten I Sekretaris Daerah DIY Sumadi di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (3/11/2021). (ANTARA/Luqman Hakim)

Menurut investigasi ORI DIY-Jateng, ada malaadministrasi di dalam penyusunan pergub itu.

Hasil investigasi itu menyimpulkan, masyarakat tidak terlibat dalam penyusunan hingga pengesahan pergub yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.

"Ketika (ORI) saya tanya malaadministrasi itu apa. Itu hanya karena belum melibatkan masyarakat jadi kami lakukan langkah ini (diskusi publik) dengan meminta masukan masyarakat dalam hal ini komunitas masyarakat yang ada di Malioboro," ujarnya.

BACA JUGA:  Demo Dilarang, ORI DIY Minta Gubernur DIY Tinjau Ulang Beleid

Walau Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tidak bisa dicabut, sejumlah ketentuan dalam aturan itu, menurutnya, bisa berubah menyesuaikan masukan dari masyarakat.

"Jangankan pergub, undang-undang saja bisa diubah apabila ada ketentuan-ketentuan hukum yang memang perlu dimasukkan," tutupnya. (Ant)

BACA JUGA:  Bertemu Kalapas, Kepala ORI DIY-Jateng: Sangat Kooperatif

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya