Menurut investigasi ORI DIY-Jateng, ada malaadministrasi di dalam penyusunan pergub itu.
Hasil investigasi itu menyimpulkan, masyarakat tidak terlibat dalam penyusunan hingga pengesahan pergub yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018.
"Ketika (ORI) saya tanya malaadministrasi itu apa. Itu hanya karena belum melibatkan masyarakat jadi kami lakukan langkah ini (diskusi publik) dengan meminta masukan masyarakat dalam hal ini komunitas masyarakat yang ada di Malioboro," ujarnya.
BACA JUGA: Demo Dilarang, ORI DIY Minta Gubernur DIY Tinjau Ulang Beleid
Walau Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tidak bisa dicabut, sejumlah ketentuan dalam aturan itu, menurutnya, bisa berubah menyesuaikan masukan dari masyarakat.
"Jangankan pergub, undang-undang saja bisa diubah apabila ada ketentuan-ketentuan hukum yang memang perlu dimasukkan," tutupnya. (Ant)
BACA JUGA: Bertemu Kalapas, Kepala ORI DIY-Jateng: Sangat Kooperatif
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News