Pertama Kali, Komisi Informasi Pusat Tetapkan Indeks KIP Nasional

Pertama Kali, Komisi Informasi Pusat Tetapkan Indeks KIP Nasional - GenPI.co JOGJA
Peluncuran nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2021 oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana di Yogyakarta, Senin (1/11/2021) (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Sejak 12 tahun berdiri, baru kali ini KI Pusat menetapkan IKIP untuk memantau pelaksanaan KIP di Indonesia.

"Namun, untuk program monitoring dan evaluasi (monev) guna mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak 2011, dan hasilnya dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan IKIP. Jika mengikuti pola pelaksanaan monev, maka pelaksanaan IKIP bisa menjadi program tahunan KI Pusat," ujarnya.

Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP yang juga selaku Penanggungjawab Pelaksanaan IKIP 2021, Romanus Ndau Lendong berujar, IKIP mengukur tiga aspek penting secara bersamaan.

BACA JUGA:  Cakep, UGM Raih Predikat Badan Publik Paling Informatif

Pertama, mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP.

kedua, mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi.

BACA JUGA:  Mahfud MD Klaim Pungli di Pelayanan Publik Sudah Berkurang

Ketiga, kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.

Dia menjelaskan, konstitusi menjamin dan melindungi akses terhadap informasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Layani Publik, Pemkot Yogya Manfaatkan Jogja Smart Service

"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya