Pertama Kali, Komisi Informasi Pusat Tetapkan Indeks KIP Nasional

Pertama Kali, Komisi Informasi Pusat Tetapkan Indeks KIP Nasional - GenPI.co JOGJA
Peluncuran nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional Tahun 2021 oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana di Yogyakarta, Senin (1/11/2021) (Foto ANTARA/Hery Sidik)

GenPI.co Jogja - Sejak 11 tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disahkan 2008 yang dijalankan pada 2010, Komisi Informasi Pusat menetapkan nilai indeks KIP (IKIP) Nasional Tahun 2021 sebesar 71,37.

Ketua KI Pusat, Gede Narayana bersama Penanggungjawab IKIP Komisi Informasi Pusat RI, Romanus Ndau mengumumkan penetapan nilai IKIP Nasional 2021 pada peluncuran IKIP 2021 di Yogyakarta, Senin (1/11).

"Adanya hasil IKIP Nasional 2021, maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan KIP. Nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37 menunjukkan hasil pelaksanaan KIP secara nasional berada pada kondisi level sedang," ujar Gede dalam diskusi panel dan tanya jawab seputar keterbukaan informasi publik, melansir Antara, Senin (1/11).

BACA JUGA:  Cakep, UGM Raih Predikat Badan Publik Paling Informatif

Gede menyebut, nilai IKIP nasional berdasarkan dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) di 34 provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil dari penilaian 17 IA nasional yang memberikan indeks 68,54.

Menurutnya, penilaian IKIP nasional merupakan gambaran pelaksanaan KIP dari Januari hingga Desember 2020.

BACA JUGA:  Mahfud MD Klaim Pungli di Pelayanan Publik Sudah Berkurang

Dengan adanya nilai IKIP 2021, akan memudahkan bagi stakeholder untuk mengevaluasi KIP yang dijalankan badan publik (BP) maupun masyarakat pengguna informasi publik.

"Selain itu, nilai IKIP 2021 dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan KIP di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan KIP," sebutnya.

BACA JUGA:  Layani Publik, Pemkot Yogya Manfaatkan Jogja Smart Service

Menurutnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019-2024 menetapkan program IKIP yang masuk ke dalam program prioritas KIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya