Pemkot Yogyakarta Larang ASN Cuti Libur Natal dan Tahun Baru

Pemkot Yogyakarta Larang ASN Cuti Libur Natal dan Tahun Baru - GenPI.co JOGJA
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengumumkan tidak akan memberikan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu, menurut Heroe, menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang berlaku nasional.

“Bagaimanapun juga, aparatur sipil negara (ASN) ini harus bisa menjadi contoh. Di masa pandemi ini, tentu saja harus bisa mencontohkan bagaimana mengurangi mobilitas,” ujar Heroe di Yogyakarta, seperi melansir Antara, Sabtu (30/10).

BACA JUGA:  Atur Wisatawan di Malioboro, Pemkot Yogyakarta Buat Aplikasi

Alasan penghapusan tersebut, sambungnya, untuk mengurangi hari libur yang lebih panjang.

“Mencoret atau menggeser hari libur ditujukan supaya waktu libur tidak panjang karena jika ada libur panjang, maka otomatis berpotensi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat antar wilayah dan kondisi ini juga berpotensi meningkatkan penularan COVID-19,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Lanjutkan Vaksinasi Wisatawan di Malioboro

Meski kasus COVID-19 tengah menurun, namun Heroe berharap ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dapat mematuhi aturan itu.

“Kami akan siapkan surat sebagai penguat kebijakan nasional tersebut,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Dorong Peningkatan Lama Tinggal Wisatawan

Ia menganggap, larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru dapat meningkatkan ekonomi daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya