Satwa Dilindungi Dijual Online, Polresta Yogyakarta Bekuk Pelaku

Satwa Dilindungi Dijual Online, Polresta Yogyakarta Bekuk Pelaku - GenPI.co JOGJA
Konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi. (Foto: Humas GL Zoo)

GenPI.co Jogja - Polresta Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi dengan cara online.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial RD (27) yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestas Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan tersangka ini ditangkap pada Jumat (15/10).

BACA JUGA:  Bus Arema FC Dirusak, 1 Pelaku Tertangkap Polisi

“Kami melakukan koordinasi dengan KSDA untuk menangkap RD,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10).

Petugas juga berhasil mengamankan 7 ekor satwa eksotis Kukang Jawa, satu ekor binturong, satu ekor buaya Muara sepanjang 40 centimeter dan seekor bauya Irian ukuran 75 centimeter.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Cara Pabrik Pil Koplo Yogya Beroperasi 3 Tahun

Barnag bukti sitaan itu kemudian dititipkan ke Kebun Binatang Gembira Loka (GL Zoo).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I KSDA Yogyakarta Untung Suripto mengatakan perdagangan satwa liar dilindungi marak terjadi.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal di Sleman, 79 Orang Dipulangkan dari Polda Jabar

Menurutnya, Yogyakarta paling sering terjadi perdagangan satwa secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya