
GenPI.co Jogja- Tak sedikit para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menurun omsetnya karena adanya PPKM Level yang diterapkan pemerintah.
Imbasnya, mereka kesulitan membayar pinjaman dan bahkan sering pula mendapatkan tekanan dari para debt collector.
Menyikapi keluhan tersebut, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DIY membuka posko aduan yang bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM yang mendapatkan teror dari penagihan debt collector.
Sekretaris Tim Gugus Tugas Ketangguhan Ekonomi Kadin DIY, Timotius Apriyanto menjelaskan posko aduan yang didirikan Kadin rencananya mulai dibuka pada pertengahan September ini.
Posko akan melayani UMKM dan pengusaha yang mengalami masalah hukum dan pendampingan yang dibutuhkan selama pandemi Covid-19.
UMKM dan pengusaha juga bisa berkonsultasi di posko akan masalah yang dialami akibat dampak pandemi. Kadin menyediakan pengacara yang akan memberikan pendampingan masalah yang berimplikasi pada hukum.
"Kami memberikan dua layanan konsultasi dan pengaduan dampak Covid-19 bagi pengusahan dan industri karena kita tahu situasi yang mereka hadapi tidak mudah karena rantai suply dan demand mereka runtuh dalam waktu bersamaan dan ekonomi kita masih sulit sekarang ini," papar Apriyanto seperti dikutip dari Ayoyogya.com.
Selain posko aduan, Kadin juga mewadahi pengusaha kecil, menengah, dan besar dalam memfasilitasi dan mengadvokasi mereka. Dengan demikian mereka bisa menghadapi apapun yang jadi masalah yang terjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News