50 Persen UMKM di Kota Yogyakarta Belum Punya Legalitas Usaha

50 Persen UMKM di Kota Yogyakarta Belum Punya Legalitas Usaha - GenPI.co JOGJA
Salah satu produk kerajinan ecoprint dari pelaku UMKM Kota Yogyakarta yang dipamerkan di Pameran UKM, Selasa (28/9/21). (FOTO: ANTARA/Eka AR)

GenPI.co Jogja - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas usaha saat ini baru sekitar 50 persen.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan pihaknya akan berupaya mempercepat kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM ini.

“Jumlah pelaku UMKM terus bertambah. Percepatan kepemilikan NIB ini dibantu Garda Transfumi dari Kementerian Koperasi dan UKM,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (29/9).

BACA JUGA:  Toko Modern di Sleman Wajib Sediakan Tempat Untuk Produk UMKM

Tri menyebut ada sekitar 22 ribu pelaku UMKM di Kota Yogyakarta.

Menurut Tri, salah satu kesulitan pelaku UMKM mengurus NIB ini karena ketidaktahuan pentingnya legalitas tersebut.

BACA JUGA:  Ini Syarat UMKM Yogyakarta Dapatkan Bantuan Dana Keistimewaan

Tri mengungkapkan dengan memiliki NIB maka pelaku UMKM bisa mengakses atau memperoleh fasilitas bantuan dari pemerintah.

“Bantuan produktif UMKM tahun ini syaratnya NIB,” kata dia mencontohkan.

BACA JUGA:  UMKM Diteror Debt Collector, Kadin Yogyakarta Buka Posko Aduan

Salah seorang mentor Garda Transfumi Kemenkop UKM yang bertugas di Yogyakarta Muhervi Emasna mengatakan pendampingan kepada pelaku UMKM ini telah dilakukan sejak Juni lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya