Ini Syarat UMKM Yogyakarta Dapatkan Bantuan Dana Keistimewaan

Ini Syarat UMKM Yogyakarta Dapatkan Bantuan Dana Keistimewaan - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi- Teller menunjukkan uang rupiah yang ditransaksikan di Kantor Pusat BNI, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye

GenPI.co Jogja- Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Yogyakarta akan mendapatkan bantuan modal dari Dana Keistimewaan (Danais) putaran keempat pada September ini.

Bantuan tersebut ditujukan kepada pengusaha yang terlambat atau kurang melengkapi persyaratan saat mengikuti pendaftaran di putaran ketiga program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto menerangkan bahwa bulan September ini ada dua program yang bisa diikuti oleh pengusaha.

"Harapan kami kan ini ada Danais kepada UMKM, yang tidak memenuhi syarat untuk dapat Danais, nanti kita dorong ke untuk mendapat BPUM," jelas Tri.

Untuk mendapat suntikan modal dari Danais, syaratnya pengusaha mikro belum pernah mendapat BPUM. Selanjutnya pengusaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kalau ada masalah NIB bagaimana? Kami ada pendamping untuk mengisi. Kami tetap hadir di sana," ujarnya dilansir dari Ayoyogya.com.

Ia melanjutkan, pihaknya tidak membatasi bagi pengusaha mikro mendaftar untuk mendapat bantuan Danais. Namun waktu pendaftarannya dibatasi sampai 14 September 2021.

"Kita tidak ada target (penerima bantuan) sebenarnya, jadi sampai nanti tanggal 14 September. Tapi kan tidak langsung 14 September paling lambat, mungkin tanggal 12 September masuk, kita verifikasi," terang dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya