Pajak Pusat
Pajak Pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat yang mana sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat ini meliputi:
● Pajak Penghasilan (PPh)
BACA JUGA: 7 Manfaat Menggunakan Aplikasi Absensi Kehadiran untuk Bisnis
● Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
● Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
BACA JUGA: Mengenal Aplikasi Akuntansi, Manfaat, Tujuan, dan Rekomendasinya
● Bea Meterai
● Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BACA JUGA: Bantuk Anak Disgrafia Bisa Menulis, Mahasiswa UNY Bikin Aplikasi
Pajak Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News