Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
● Fungsi pemerataan
Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.
BACA JUGA: 7 Manfaat Menggunakan Aplikasi Absensi Kehadiran untuk Bisnis
● Fungsi stabilitas
Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, penggunaan pajak dengan efektif & efisien.
BACA JUGA: Mengenal Aplikasi Akuntansi, Manfaat, Tujuan, dan Rekomendasinya
Jenis Pajak di Indonesia
Berdasarkan lembaga pemungutnya
BACA JUGA: Bantuk Anak Disgrafia Bisa Menulis, Mahasiswa UNY Bikin Aplikasi
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi 2 di Indonesia, yakni:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News