GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membatasi jumlah kunjungan di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan maksimal 60 persen dari total kapasitas.
Kebijakan ini seiring pemberlakukannya PPKM level 3.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan kebijakan ini berlaku untuk pasar rakyat, supermarket, swalayan, toko jejaring sampai usaha skala kecil.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Dihapus, Pemkot Yogya Akan Terapkan Pembatasan Ketat
“Jumlah kunjungan untuk usaha kulier seperti warung makan, resto dan kafe juga dibatas,” katanya, Kamis (10/2).
Sunaryanta mengungkapkan untuk jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB saja.
BACA JUGA: 12 Orang Dinyatakan Terpapar Antraks di Gunungkidul
Menurut Sunaryanta, aturan ini berbeda pada PPKM level 3 sebelumnya.
Sunaryanta mengungkapkan pada aturan sebelumnya kapasitas maksimal kunjungan yakni 50 persen saja.
BACA JUGA: PPKM Level 3, Gunungkidul Batasi Jumlah Kunjungan Wisata
Dia juga mengimbau suoaya warga meningkatkan kesadarannya dalam menjalankan protokol kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News