PPKM Level 3 Dihapus, Pemkot Yogya Akan Terapkan Pembatasan Ketat

PPKM Level 3 Dihapus, Pemkot Yogya Akan Terapkan Pembatasan Ketat - GenPI.co JOGJA
Dokumentasi - Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). (FOTO: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah/rwa/pri)

GenPI.co Jogja - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengungkapkan, pihaknya berencana akan menerapkan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam mengantisipasi kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Namun, dirinya belum mengungkapkan detailnya karena belum adanya informasi dari pemerintah pusat mengenai aturan baru tersebut.

“Bagi pemerintah daerah, yang harus dilakukan yaitu memastikan tidak terjadi kerumunan dalam jumlah besar,” ujar Heroe di Yogyakarta melansir Antara, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Minimalkan Dampak Sampah B3, Pemkot Yogyakarta Lakukan Cara Ini

Menurut Heroe, antisipasi munculnya potensi kerumunan bisa dilakukan dengan memperketat aturan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, wisatawan yang melakukan perjalanan diwajibkan untuk menjalani dua kali vaksinasi.

BACA JUGA:  Antisipasi Gelombang 3 Covid-19, KSP Konsolidasi di Yogyakarta

Selain itu, Heroe berpendapat, kerja sama dengan hotel juga akan diperkuat untuk mengantisipasi wisatawan yang datang bersama rombongan keluarga dengan kendaraan pribadi.

“Wisatawan dari luar daerah akan langsung datang ke hotel, jadi untuk memenuhi syarat perjalanan jadi hal yang penting untuk diperiksa saat mereka sampai ke Yogyakarta,” tuturnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Terapkan UMK

Sedangkan untuk rombongan wisatawan yang datang naik bus pariwisata, Heroe menegaskan akan tetap melakukan kebijakan one gate system, yaitu dengan memeriksa dan memastikan seluruh wisatawan sudah divaksinasi di Terminal Giwangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya