GenPI.co Ekonomi Umk Sleman Resmi Naik, Pengusaha Dilarang Beri Upah Lebih Rendah UMK Sleman Resmi Naik, Pengusaha Dilarang Beri Upah Lebih Rendah UMK Kabupaten Sleman di 2022 sebesar Rp2.100.000 naik 5,12 persen atau Rp97.500 dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1.903.500. 30 November 2021 18:30 30 November 2021 18:30 Redaktur: Budi Yuni Harto Reporter: Budi Yuni Harto Ilustrasi - Rumah Dinas Bupati Sleman (foto: DPAD DIY) Kalian wajib tonton video yang satu ini: First «<123 Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News Panen Ikan di Sleman Melimpah, Ini Harapan Bupati Panen Ikan di Sleman Melimpah, Ini Harapan Bupati Berita Sebelumnya Dispar Gunungkidul Optimistis Tambah PAD Rp2 Miliar dalam Sebulan Dispar Gunungkidul Optimistis Tambah PAD Rp2 Miliar dalam Sebulan Berita Selanjutnya
Dispar Gunungkidul Optimistis Tambah PAD Rp2 Miliar dalam Sebulan Dispar Gunungkidul Optimistis Tambah PAD Rp2 Miliar dalam Sebulan