UMK Sleman Resmi Naik, Pengusaha Dilarang Beri Upah Lebih Rendah

UMK Sleman Resmi Naik, Pengusaha Dilarang Beri Upah Lebih Rendah - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Rumah Dinas Bupati Sleman (foto: DPAD DIY)

Data-data tersebut, lanjutnya, bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sedangkan data BPS, diambil dari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Di data itu dijelaskan, rata-rata pengeluaran per kapita di Sleman sebesar Rp1.808.354 dan rata-rata anggota rumah tangga di Sleman 3,12.

BACA JUGA:  Panen Ikan di Sleman Melimpah, Ini Harapan Bupati

Selain itu, rata-rata jumlah anggota rumah tangga berusia lebih dari 15 tahun yang bekerja per rumah di Sleman 1,41.

Lalu, pertumbuhan ekonomi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 4,61 dan masuk ke empat besar Nasional.

BACA JUGA:  Perluas Pasar, UMKM di Sleman Didorong Go Digital

Sedangkan inflasi di DIY 1,58 per September 2020-September 2021.

Menurut Sutiasih, perhitungan UMK menggunakan formula atau rumus yang ada pada PP 36 tahun 2021.

BACA JUGA:  HGN, Bupati Sleman Minta Guru Tingkatkan Kompetensi

“UMK dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten, yang didalamnya ada unsur pengusaha, unsur serikat pekerja, unsur pemerintah dan akademisi,” jelasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya