UMK Sleman Resmi Naik, Pengusaha Dilarang Beri Upah Lebih Rendah

UMK Sleman Resmi Naik, Pengusaha Dilarang Beri Upah Lebih Rendah - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi - Rumah Dinas Bupati Sleman (foto: DPAD DIY)

GenPI.co Jogja - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 wilayah ini sebesar Rp2.100.000.

Jumlah itu naik 5,12 persen atau Rp97.500 dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1.903.500.

Kenaikan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.

BACA JUGA:  Panen Ikan di Sleman Melimpah, Ini Harapan Bupati

Sutiasih menjelaskan, UMK merupakan upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok yang sesuai dengan PP 36/2021 pasal 23 ayat 1.

Sutiasih menegaskan, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

BACA JUGA:  Perluas Pasar, UMKM di Sleman Didorong Go Digital

“UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.

Sutiasih juga menjelaskan, faktor penetapan UMK berdasarkan kondisi dan ketenagakerjaan

BACA JUGA:  HGN, Bupati Sleman Minta Guru Tingkatkan Kompetensi

“Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya