Pemkab Sleman Gelar Operasi Cukai Rokok, Ditemukan Rokok Ilegal

Pemkab Sleman Gelar Operasi Cukai Rokok, Ditemukan Rokok Ilegal - GenPI.co JOGJA
Pemkab Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta lakukan operasi cukai rokok di pasar tradisional dan toko modern. Foto ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman

"Di mana masih terdapat penjualan Barang Kena Cukai (BKC) yakni toko tembakau Lumintu yang berada di Jalan Monjali, Sinduadi, Mlati, Sleman. Tembakau yang dijual tidak dilengkapi dengan pita cukai, maka kami lakukan penindakan, dan pemilik toko kami panggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai tidak hanya melalui penindakan terhadap rokok ilegal, melainkan juga sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli di sana terkait ciri-ciri rokok ilegal, melihat rokok ilegal dari lima komponen.

"Selain pita cukai yang kadaluarsa, ada lima kategori rokok ilegal, di antaranya tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, dan rokok dilekati pita cukai bekas. Lalu, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi, atau pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya," katanya.

Rudi mengimbau kepada para pedagang eceran maupun konsumen rokok agar tidak membeli rokok ilegal.

Selain memperjual belikan rokok ilegal merupakan tindakan melanggar hukum, dengan membeli rokok yang legal dapat berkontribusi terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang nantinya akan disalurkan kembali untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Jika banyak terdapat BKC yang tidak berpita cukai berarti banyak uang negara yang tidak masuk ke kas negara," katanya.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya