Pemkab Sleman Gelar Operasi Cukai Rokok, Ditemukan Rokok Ilegal

Pemkab Sleman Gelar Operasi Cukai Rokok, Ditemukan Rokok Ilegal - GenPI.co JOGJA
Pemkab Sleman bersama Bea Cukai Yogyakarta lakukan operasi cukai rokok di pasar tradisional dan toko modern. Foto ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman

GenPI.co Jogja- Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan operasi pasar dan toko terkait Barang Kena Cukai (BKC) rokok di sejumlah pasar tradisional dan toko modern, Kamis, 9 September 2021.

Pemantauan dilakukan di beberapa tempat yakni, Pasar Gamping, beberapa toko modern di daerah Kapanewon (Kecamatan) Gamping, dan toko rokok elektrik (Vape) yang di daerah Kapanewon Mlati.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Emmy Retnosasi mengatakan operasi cukai rokok tersebut merupakan operasi bersama untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang eceran terkait ciri-ciri rokok ilegal.

"Selain itu, juga dilakukan pengecekan pada toko yang menjual tembakau irisan atau rajangan serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang biasa kita sebut dengan rokok elektrik (vape) berupa cairan," katanya.

Menurut dia, dari hasil operasi bersama tersebut relatif aman mulai dari pasar dan toko modern.

"Hanya ditemukan satu toko yang melanggar cukai rokok," katanya.

Sementara Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Rudi Wicaksono mengatakan dari hasil pantauan bersama penjual rokok ilegal di Kabupaten Sleman relatif sedikit.

Menurut Rudi Wicaksono, dari beberapa tempat yang dikunjungi hanya terdapat satu toko yang menjual rokok ilegal, salah satunya tidak ada pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya