Turis bisa memakainya untuk sistem reservasi dan pembayaran non tunai.
Arif menambahkan destinasi wisata hanya boleh menerima maksimal 25 persen dari total kapasitas saja.
“Sesuai aturan dalam PPKM level 4, dan itu tidak masalah bagi kami,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Awan Panas Merapi, Jalur Wisata ke Kaliadem Sleman Ditutup
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News