
GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberlakukan 2 aturan bagi anak yang hendak masuk ke destinasi wisata wilayahnya, seiring pembelakukan PPKM level 4.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Arif Aldian mengatakan aturan itu yakni anak di bawah usia 12 tahun harus wajib didampingi oleh orangtua.
“Khusus untuk yang usia 6 sampai 12 tahun, wajib bisa membuktikan vaksinasi minimal dosis pertama,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/3).
BACA JUGA: Awan Panas Merapi, Jalur Wisata ke Kaliadem Sleman Ditutup
Arif mengungkapkan beberapa aturan lain yang untuk turis selama berwisata di wilayahnya yakni wajib menjalankan protokol kesehatan.
Kemudian wajib memakai aplikasi peduli lindungi untuk skrining vaksinasi.
BACA JUGA: Pelaku Wisata di Yogyakarta Ditekankan Kuasai Bahasa Asing
Mereka yang boleh masuk pun hanya yang kategori hijau atau telah menerima vaksin.
“Kecuali memang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tuturnya.
BACA JUGA: Wow, Yogyakarta Bakal Miliki 13 Kampung Wisata Baru
Kebijakan selanjutnya, bagi pengelola dan pengunjung juga diimbau memakai aplikasi Visiting Jogja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News