Ingin Ikut Tour de Merapi? Perhatikan Syarat-Syarat Ini

Ingin Ikut Tour de Merapi? Perhatikan Syarat-Syarat Ini - GenPI.co JOGJA
Poster event jelajah wisata "Tour de Merapi 2021". (Foto ANTARA/HO-Dinas Pariwisata Sleman)

GenPI.co Jogja - Bagi pengemudi maupun pembonceng motor yang akan mengikuti Tour de Merapi, diwajibkan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, untuk menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

"Selain wajib taat dan disiplin protokol kesehatan, peserta virtual Tour de Merapi juga diwajibkan menginstal aplikasi PeduliLindungi bagi pengemudi motor maupun pemboncengnya," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono, di Sleman, seperti melansir Antara, Senin (1/11).

Tour de Merapi yang akan diselenggarakan pada 14 November 2021, ditujukan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke destinasi ke wilayah Sleman dan memulihkan pariwisata pada masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA:  Dispar Kabupaten Sleman Gelar Tour de Merapi 2021 Secara Virtual

Dispar Sleman yang bekerja sama dengan Saka Pariwisata Sleman juga memberi kesempatan para pengelola destinasi wisata untuk membuka tempatnya.

Namun, tetap dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat serta memastikan kapasitas pengunjung hanya diisi 25 persen.

BACA JUGA:  4 Hari Pameran UMKM di Sleman, Transaksi Capai Ratusan Juta

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomer 53 Tahun 2021, diktum kelima, huruf k. Yang dipertegas dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DIY No. 188/05836 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di DIY, tanggal 19 Oktober 2021," jelasnya.

Dalam kegiatan touring motor bertema "Plesir Yuk!" ini, ada lima destinasi wisata yang dijadikan pos yaitu, Tlogo Putri, Klangon, Sendang Joholanang, Candi Barong, dan Lava Bantal.

BACA JUGA:  Diklaim Lebih Cepat, Pemilihan Lurah di Sleman Gunakan e-Voting

"Untuk memastikan keamanan dan kesehatan peserta, kelima destinasi tersebut telah didaftarkan untuk memperoleh barcode PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya