PeduliLindungi Tak Hijau, Diskresi Anak di Bawah 12 Tahun Batal

PeduliLindungi Tak Hijau, Diskresi Anak di Bawah 12 Tahun Batal - GenPI.co JOGJA
Pengunjung GL Zoo menikmati layanan Zoopeda saat akhir pekan. (Humas GL Zoo)

GenPI.co Jogja - Seiring dengan penurunan kasus Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta mulai memberikan izin pelaku wisata membuka destinasi wisatanya untuk umum.

Pemda mengimbau pelaku wisata menerapkan protokol kesehatan ketat meski ada diskresi untuk anak di bawah 12 tahun.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menegaskan, objek wisata harus memiliki QR code PeduliLindungi. Diskresi bagi anak tersebut, lanjut Heroe, menyertakan syarat kode PeduliLindungi orang tuanya hijau.

BACA JUGA:  Kepedulian Bupati Sleman untuk Bayi Salma Top, Pantas Ditiru

Menurut Heroe, jika hasil pemindahan PeduliLindungi untuk orang tuanya tidak hijau, maka diskresi untuk anak jadi tidak berlaku dan keduanya tidak diperkenankan masuk wisata.

”Ketaatan terhadap aturan ini wajib dipenuhi oleh pelaku wisata,” tegas Heroe, dikutip Antara, Rabu (13/10).

BACA JUGA:  Masuk 50 Besar ADWI, Simak Beragam Potensi Desa Wisata Tinalah

Heroe mengungkapkan, objek wisata di Yogyakarta yang telah mengantongi CHSE dan memiliki QR yang terkoneksi PeduliLindungi adalah GL Zoo.

Aturan terkait diskresi anak 12 tahun, kata Heroe, akan berlaku bagi seluruh destinasi wisata yang telah dibuka.

BACA JUGA:  Sleman Siapkan Prosedur Soal Suporter Boleh Nonton di Stadion

Menurut Heroe, kebijakan ini diambil karena umumnya wisatawan yang datang tidak hanya mengunjungi satu destinasi wisata saja karena Yogyakarta adalah kawasan aglomerasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya