GenPI.co Jogja - Sebanyak tujuh karya budaya dari Kabupaten Bantul memperoleh predikat warisan budaya takbenda (WBtb) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan dengan adanya penetapan ini diharapkan bisa lebih dilestarikan.
“Sebab bisa terdokumentasi dengan baik. Generasi selanjutnya pun bisa mudah menelusurinya,” katanya dalam keterangnnya, Kamis (25/11).
BACA JUGA: Cegah Hacker, Diskominfo Bantul Amankan Data dan Informasi
Sertigikat penetapan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diserahkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Penyerahannya dilakukan di Gedong Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/11).
BACA JUGA: 50 Disabilitas di Bantul Dapatkan Bantuan Penunjang Ekonomi
Adapun tujuk karya budaya yang mendapat pengakuan itu di antaranya Mie Lethek, Kupatan Jolosutro, Pewarna Alami Yogyakarta, Sate Klatak.
Kemudian Cembengan Yogyakarta, Sholawat Maulid Jawi, dan Nguras Enceh.
BACA JUGA: Tambah 10 Pasien, Total Kasus COVID-19 di Bantul jadi 57.283
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan pencapaian ini merupakan suatu kebahagiaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News