
Dari sosialisasi itu dijelaskan pula, hak kekayaan intelektual karya yang bersumber dari dana pemerintah, maka pemerintah daerah berhak akan hak moral.
Sedangkan pembuat karya mendapat hak ekonominya.
Sementara segala pembagian hak dan kewajiban dituangkan detail dalam perjanjian, untuk meminimalisir permasalahan. (*)
BACA JUGA: Pekan Budaya Difabel, Disbud DIY Tingkatkan Kapasitas Disabilitas
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News