
GenPI.co Jogja - Pemerintah Kabupaten Bantul mengizinkan kegiatan seni dan budaya digelar seiring pemberlakuan PPKM level 2.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan kegiatan seni, budaya, olahraga maupun sosial masyarakat yang digelar harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya, Selasa (26/10).
BACA JUGA: Kanwil Kumham DIY Gelar Pameran Ratusan Karya Seni Warga Binaan
Diizinkannya kegiatan itu sesuai dengan aturan Instruksi Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Bantul.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.
BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Ingin Seni Lokal dan Internasional Kolaborasi
Dalam aturan itu, kegiatan yang menimbulkan keramian dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari total kapasitas tempat supaya bisa tetap menjaga jarak.
Sedangkan untuk kegiatan adat istiadat, resepsi pernikahan atau hajatan juga telah diperbolehkan dengan sejumlah aturan.
BACA JUGA: Pelaku Seni di Gunungkidul Diharap Sosialisasi Vaksinasi Covid
Abdul Halim mengungkapkan untuk resepsi pernikahan atau hajatan boleh menerima tamu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News