Sementara, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan rekonstruksi atau reka ulang ini supaya bisa memberi gambaran yang jelas mengenai suatu peristiwa.
“Reka ulang ini juga sekaligus untuk menguji kesesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News