Adapun untuk jumlah rokok ilegal yang disita dari operasi tersebut yakni sebanyak 380 batang dengan denda total Rp 811 ribu.
“Semoga sanksi denda ini bisa memberikan efek jera, baik kepada penjual maupun agennya,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News