Dibekuk! Ayah Tiri di Yogyakarta Berbuat Tindak Asusila ke Anak

Dibekuk! Ayah Tiri di Yogyakarta Berbuat Tindak Asusila ke Anak - GenPI.co JOGJA
Seorang pria berinisial AW warga Kota Yogyakarta dibekuk polisi karena melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya. (Foto: Polresta Yogyakarta)

Setelah mendapatkan laporan itu, petugas polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AW sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (30/8).

Tersangka dikenai Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016.

Adapun untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

BACA JUGA:  Polresta Yogyakarta Bekuk Pelaku Tindak Asusila Anak Bawah Umur

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya