
Setelah mendapatkan laporan itu, petugas polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AW sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (30/8).
Tersangka dikenai Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016.
Adapun untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
BACA JUGA: Polresta Yogyakarta Bekuk Pelaku Tindak Asusila Anak Bawah Umur
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News