GenPI.co Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta akan menegur sekolah yang diketahui melakukan praktik penjualan seragam atau bahan seragam.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan larangan sekolah menjual seragam atau bahan seragam ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
“Jika ada yang melakukannya, kami akan memberikan teguran dan ingatkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Libur Sekolah, Taman Pintar Dikunjungi 5 Ribu Turis per Hari
Hal tersebut dikatakannya karena dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY selama pengawasan PPDB menerima aduan dari warga mengenai adanya praktik tersebut.
Budhi mengungkapkan dalam pengelolaan manajemen sekolah perlu terus dibenahi dengan mengacu peraturan yang telah ada.
BACA JUGA: Rekomendasi Hotel di Yogyakarta saat Libur Sekolah Besok, Cek!
Dia menyebut orang tua atau wali murid yang terlanjur mengeluarkan uang untuk membayar seragam ke sekolah juga bisa meminta kembali uang mereka jika keberatan.
“Sekolah harus mengembalikan uang yang diterima kalau betul praktik itu terjadi,” tuturnya.
BACA JUGA: Musim Ujian Sekolah, Tren Kunjungan Wisata di Bantul Turun
Adapun sekolah yang ditengarahi melakukannya antara lain SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Negeri 12 Yogyakarta, SMA Negeri 11 Yogyakarta, dan MAN 2 Yogyakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News