Aturan tersebut salah satunya yakni bisa dikatakan melakukan penimbunan kalau sudah melebihi 90 hari.
“Jangan sampai karena kurang paham, justru petugas membuat gaduh di masyarakat,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News