GenPI.co Jogja - Dua ekor burung yakni Elang Alap Jambul dan Elang Brontok dilepasliarkan di Punthok Gondang, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Rabu (6/10).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Wahyudi mengatakan dua burung elang tersebut telah dilakukan asesmen dan dinyatakan layak untuk dilepasliarkan.
“Burung itu telah kembali ke sifat liarnya. Asesmen akan terus dilanjutkan petugas setiap hari,” katanya, Rabu (6/10).
BACA JUGA: Ini Cara Pemkab Kulon Progo Jaga Sumber Daya Laut
Wahyudi mengungkapkan Elang Brontok berasal dari Stasiun Flora dan Fauna Bunder di Kabupaten Gunungkidul.
Sedangkan Elang Alap Jambul berasal dari Wildlife Rescue Center di Kulon Progo.
BACA JUGA: Dikhawatirkan Merugi, Petani Kulon Progo Diminta Tunda Jual Panen
Dua satwa itu telah memenuhi sejumlah indikator BKSDA Yogyakarta untuk dilepas ke ekosistem hutan di kawasan Bukit Menoreh.
Menurut Wahyudi, pemilihan lokasi pelepasliaran ini juga telah melalui survey habitat oleh petugasnya.
BACA JUGA: Pendirian Asrama Haji di Kulon Progo, Bupati Bilang Begini
“Dua satwa ini masuk kategori raptor,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News