“Alat tersebut terdapat juga alarm yang bisa dimatikan jika terus berbunyi karena banyak pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Alat ini cocok dipakai di ruang tertutup, seperti ruang isolasi, perkantoran, bank, ruang kelas, laboratorium, dan rumah sakit dengan ruangan sebesar 9 m x 8 m.
“Meski pandemi telah menurun, warga diharapkan bisa tetap menjaga protokol kesehatan,” ucapnya. (*)
BACA JUGA: Sosok Iga, Peraih Summa Cumlaude di UII Yogyakarta
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News