
“Kemudian juga pub dan karaoke serta klub malam,” tuturnya.
Sedangkan untuk pasar swalayan yang diperbolehkan yakni khusus minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
“November awal ini, kami telah melakukan razia sebanyak tiga kali,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: 3 Warga Tewas, Polres Bantul Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News