
Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bantul beserta barang bukti tempat penampung BBM, alat pompa dan selang.
“Untuk ancaman hukumannya penjara enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar," ucapnya. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News