Kemudian untuk NWH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan TBY ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mereka merupakan pihak yang menerima suap dalam kasus pengajuan izin pendirian apartemen.
Sedangkan untuk pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. (ant)
BACA JUGA: Dugaan Suap Haryadi Suyuti, Tersangka Bertambah Jadi 5
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News