
Kemudian juga Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Dalam kasus ini, KPK menduga tindakan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News