Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat

Aplikasi Attendance Management: Pengertian, Fungsi dan Manfaat - GenPI.co JOGJA
Ilustrasi wanita kerja. Foto: GenPI.co

Setelah itu, karyawan tersebut menginput atau memasukan kartu jam hadir ke mesin almano. Pencetakan waktu secara real time-nya dapat dilakukan dengan mesin tersebut ketika kartu jam hadir karyawan dimasukan.

Gambarannya pada mesin ini terdapat sebuah lubang yang digunakan untuk memasukan kartu absensi karyawan.

Kemudian, Anda juga dapat melihat waktu saat ini dipergunakan jam analog. Sehingga, nantinya waktu yang terdapat di dalam jam analog itulah yang akan tercetak pada kartu hadir karyawan. 

BACA JUGA:  Aplikasi Stock Opname: Pengertian, Contoh Cara Membuat Laporannya

Perkembangan yang canggih, memunculkan teknologi baru yang lebih canggih lagi. Maka dari itu, kini sudah ada banyak perusahaan yang mulai meninggalkan sistem attendance management karyawan ini.

Alasannya pun cukup beragam, baik itu dari sisi karyawannya sendiri maupun untuk perusahaannya. Sebagai contoh, adanya proses yang susah untuk dijalankan karena divisi HRD wajib terlebih dahulu untuk mendata dan mencatat kehadiran karyawan secara manual.

BACA JUGA:  7 Manfaat Menggunakan Aplikasi Absensi Kehadiran untuk Bisnis

Jelas hal ini membuat beberapa perusahaan akan bekerja tidak efektif dan cepat, karena nantinya akan ada banyak kertas yang dibutuhkan ditambah lagi rentan terjadinya kecurangan.

Kecurangan dengan sistem Attendance Management kartu karyawan ini bisa terjadi ketika ada beberapa orang atau karyawan yang bisa menitipkan kartu hadirnya kepada karyawan lagi untuk melakukan cek in kehadiran.

BACA JUGA:  Mengenal Aplikasi Akuntansi, Manfaat, Tujuan, dan Rekomendasinya

2. Sistem Attendance Management dengan Magnetic Card Digital
Perkembangan teknologi canggih memunculkan adanya inovasi dari developer karena bisa dikatakan bahwa sistem yang kedua ini memadukan antara mesin absensi digital dengan absensi kartu manual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya