- Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK Jogja, BKN Beber Kriteria Pelamar Umum
Selain itu, pelamar juga menyampaikan tautan atau link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Pelamar bisa mengunggah video singkat itu melalui Youtube atau Googledrive, Dropbox, bisa juga memakai media penyimpanan lain. (*)
BACA JUGA: Tenaga Kesehatan non ASN Diangkat PPPK! Berikut Kriterianya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News