Pabrik Pil Koplo Terungkap di Yogyakarta, Omzet Rp2 M per Hari

Pabrik Pil Koplo Terungkap di Yogyakarta, Omzet Rp2 M per Hari - GenPI.co JOGJA
Konferensi pers pengungkapan kejahatan jaringan pembuat dan pengedar obat ilegal di Yogyakarta. (Foto: Humas Polda DIY)

GenPI.co Jogja - Kepolisian berhasil mengungkap kejahatan jaringan pembuat dan pengedar obat ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Pabrik obat keras dan berbahaya yang berlokasi di Jalan PGRI I Sonosewu Nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul diperkirakan mampu meraih omzet sebesar Rp2 miliar per hari.

Petugas berhasil menemukan pabrik dan penyimpanan obat keras itu pada 21 September 2021 lalu.

BACA JUGA:  Ini Tips Polda DIY Agar Terhindar dari Kejahatan Siber

Setelah dilakukan pengembangan, satu pabrik yang sama yakni di Desa Bayuraden, Gamping, Kabupaten Sleman juga berhasil diungkap.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pabrik itu memproduksi bermacam obat keras yang peredarannya dilarang BPOM RI.

BACA JUGA:  Polda DIY Dibantu FBI Ungkap Penipuan Internasional

Obat-obat tersebut di antaranya Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg, dan Hexymer.

Obat itu memiliki efek buruk seperti depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, dan gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta cemas/halusinasi.

BACA JUGA:  BBPOM DIY: 25 Persen Pengolah Kerupuk Gendar Gunakan Boraks

Dari pengungkapan itu petugas telah menangkap 13 orang mulai pengedar dan distributor sudah ditangkap, termasuk pabrik dan penyuplai bahan baku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya