GenPI.co Jogja - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut masih ada satu tersangka kekerasan Jambusari berinisial R yang dilakukan pengejaran.
Ade menyebut R belum menyerahkan diri, meski tersangka lainnya AL alias L telah datang ke Mapolda DIY.
“R belum datang,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/7).
BACA JUGA: Ricuh Babarsari, Polda DIY Beber Hanya 1 DPO di Kasus Jambusari
Ade mengungkapkan dalam kasus kekerasan di Jambusari yang ada kaitannya dengan peristiwa kerusuhan Babarsari ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni AL dan R.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (2/7) dengan 3 korban luka itu, AL dan R dikenai Undang-Undang (UU) Darurat nomo 12 tahun 1951.
BACA JUGA: Rusuh Babarsari, 1 Tersangka Kasus Jambusari Masuk DPO
Ade mengatakan tiga orang terluka itu rinciannya 1 korban luka di tangan karena senjata tajam, kemudian korban kedua di leher juga karena senjata tajam.
“Korban ketiga terkena busur panah di pahanya,” tuturnya.
BACA JUGA: Rusuh Babarsari, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Jambusari
Kejadian di Jambusari ini sebelumnya karena kerusuhan di sebuah tempat hiburan yang ada di Babarsari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News